Draft Perjanjian Internasional

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK .........
ON
......................

Memorandum of Understanding
BETWEEN
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF .........
ON
.......................

PEMBUKAAN
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”
PREAMBLE
The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of hereinafter referred to as "The Party"

DIDORONG keinginan untuk saling memperdalam dan mempererat tali persaudaraan yang telah ada diantara kedua negara;
ENCOURAGED mutual desire to deepen and strengthen brotherhood strap existing between the two countries;

MENYADARI manfaat dari usaha terpadu dalam rangka optimalisasi segala kemungkinan kerjasama di bidang pendidikan untuk tujuan pembangunan kedua negara demu kepentingan rakyat,
Recognizing the benefits of integrated business in order to optimize the possibility of cooperation in the field of education for the purpose of the two countries demu of people,

sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara,
Pursuant to prevailing laws and regulations of respecting countries

TELAH MENYETUJUI sebagai berikut:
Have Reached an understanding on the followings:

BATANG TUBUH
PASAL
MAKSUD DAN TUJUAN
Memorandum Saling Pengertian ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama di bidang ……..
ARTICLE
PURPOSE AND OBJECTIVES Sharing The Memorandum aims to enhance cooperation in the field ... ... ..

PASAL
RUANG LINGKUP MEMORANDUM
Para Pihak akan mendorong dan memfasilitasi kerjasama di bidang-bidang:
1. ………………..
2. ………………..
3. ………………..
ARTICLE
SCOPE OF MEMORANDUM
The Parties will encourage and facilitate cooperation in the areas of:
1. ... ... ... ... ... ... ..
2. ... ... ... ... ... ... ..
3. ... ... ... ... ... ... ..

PASAL
PENGATURAN KERJASAMA/PELAKSANAAN PERJANJIAN/PROSEDURAL
(Hak dan Kewajiban/Lembaga Pelaksana/Pengaturan Teknis/Pengaturan Keuangan/……………)
ARTICLE
SETTINGS COOPERATION / IMPLEMENTATION AGREEMENT / procedural
(Rights and Obligations / Executing Agency / Technical Settings / Settings Finance / ... ... ... ... ...)

PASAL
PERUBAHAN
Memorandum Saling Pengertian ini dapat diubah setiap waktu dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak. Perubahan dimaksud akan berlaku pada tanggal yang ditentukan oleh Para Pihak dan akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Memorandum Saling Pengertian ini.
ARTICLE
AMENDEMENT
This memorandum of understanding ma be amended at any time with the written approval of the Party. Changes will be referred to the date set by the Party and will be an integral part of Memorandum of understanding this.

PASAL
PENYELESAIAN SENGKETA
Segala perselisihan atau sengketa yang timbul dari penafsiran dan/atau pelaksanaan persetujuan ini akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi dan/atau perundingan.
ARTICLE
Settlement of Dispute
Any disputes or disputes arising from the interpretation and / or implementation of this agreement will be completed through peaceful consultations and / or negotiations.

PASAL
PEMBERLAKUAN, MASA BERLAKU,DAN PENGAKHIRAN
memorandum dari pemahaman ini akan diberlakukan pada saat tanggal penandatanganan, akan berlaku selama 5 (lima) tahun dan selanjutnya akan terus menjadi berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah itu, kecuali dihentikan oleh pemberitahuan tertulis oleh salah satu Pihak disampaikan dalam waktu enam bulan sebelum berakhirnya.
ARTICLE
ENTRY INTO FORCE,DURATION,And TERMINATION
this memorandum of understanding shall enter into force on date of signing, It shall be valid for 5 (five) years and shall subsequently continue to be in force for a period 5 (five) years thereafter, unless terminated by a written notice by either Party submitted within a six month prior the expiry.

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan dibawah ini, dengan diberi kuasa penuh oleh Pemerintahnya, telah menandatangani Persetujuan ini.
AS EVIDENCE, below the undersigned, with full power is given by governments, have signed this agreement.

Done at .......(city)on this.......(date)day of.....(month),.......(year) in duplicate in the Indonesian and English languages. All texts being equally authentic. In case of any divergence of interpretation the English text shall prevail.
Dilaksanakan di.......(kota) di ini ....... (tanggal) .....( bulan ),.......( tahun) rangkap dua dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Semua teks yang sama-sama asli. Dalam kasus apapun perbedaan interpretasi dari teks bahasa Inggris akan digunakan.

ATAS NAMA DEPARTEMEN PENDIDIKAN
REPUBLIK INDONESIA

MENTERI PENDIDIKAN

FOR THE DEPARTEMENT OF EDUCATION
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

EDUCATION MINISTRY

0 comments:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sewajarnya Ya, Yang Mau Tuker Link, Pasang dulu link blog saya, Kemudian di Komentar dikasih tahu saya ya.. hehe